PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN APLIKASI TRANSPORTASI ONLINE ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH MITRA PENGEMUDI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN APLIKASI TRANSPORTASI ONLINE ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH MITRA PENGEMUDI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
21-03-2024
Indonesia
Banda Aceh
Pengangkutan--Undang-undang dan Peraturan, Transportation Law, Pengangkutan darat, Transportation, Automotive Law and legislation
Perlindungan Hukum, Jasa angkutan, Angkutan Darat, Transportasi darat, Transportasi online
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan mitra pengemudi telah dituang dalam bentuk elektronik yang memuat hak dan kewajiban sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Selain itu, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) telah mengatur larangan mengenai orderan fiktif. Namun, faktanya potensial orderan fiktif masih sering terjadi sehingga melanggar perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan mitra pengemudi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan mitra pengemudi dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap perusahaan aplikasi transportasi online akibat kerugian orderan fiktif oleh mitra pengemudi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan dilakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum yang timbul antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan mitra pengemudi merupakan hubungan kemitraan dengan berlandaskan prinsip kesetaraan. Perusahaan aplikasi transportasi online juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi oleh mitra pengemudi. Perlindungan hukum terhadap perusahaan aplikasi transportasi online dapat ditemukan pada Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Perusahaan aplikasi transportasi online dalam melindungi dirinya dapat memberikan sanksi berupa peringatan, pemberhentian aplikasi sementara waktu dan pemutusan hubungan kemitraan. Penyelesaian sengketa pelanggaran atas perjanjian yang dapat merugikan para pihak dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Disarankan agar perusahaan aplikasi transportasi online dapat membuat dan menegaskan mengenai kode etik pelanggaran serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kemitraan agar tidak terjadinya aktivitas orderan fiktif dan pemerintah juga harus mengoptimalisasi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran orderan fiktif yang terjadi antara perusahaan aplikasi transportasi online dan mitra pengemudi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.