PEMENUHAN KUOTA 30 PERSEN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI KOTA BANDA ACEH
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disebutkan pada Pasal 240 mengenai syarat serta Pasal 245 bahwa Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), yang berarti bahwa perempuan dalam melaksanakan peran pemerintahan di kursi DPRD merupakan hal yang wajib. Melihat dari regulasi yang terdahulu terhadap kapasitas keterlibatan perempuan masih sama dan disebutkan secara sistematis dalam perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemenuhan kuota oleh partai politik yang terjadi saat ini masih terdapat hambatan dari segi internal maupun faktor pengaruh eksternal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan oleh partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat di kota Banda Aceh dan Untuk menganalisa dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi hambatan dalam pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan oleh partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat di kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian ini untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan para responden dan informan, data skunder diperoleh dari kajian literatur, perundang-undangan, dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sulit untuk dipenuhi saat ini oleh partai politik dan terdapat hambatan seperti sulitnya mencari calon legislatif perempuan untuk maju menjadi calon legislatif dalam mewakili partai politik, hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor hambatan dalam terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan yaitu faktor internal dan eksternal, faktor hambatan internal seperti susahnya memperoleh izin dari keluarga atau suami serta pengaruh ekonomi dalam keluarga mempengaruhi partisipasi perempuan untuk berpolitik. Faktor hambatan eksternal seperti lingkungan yang kurang mendukung, serta kurangnya peran dari partai politik dalam memberikan wawasan berpolitik kepada masyarakat tentang keterwakilan perempuan untuk maju dalam partai politik.
Disarankan agar lebih memberikan pemahaman ke masyarkarat tentang keterwakilan perempuan dalam berpolitik juga butuhnya peran pemerintah daerah Kabupaten/Kota lebih memperhatikan keterlibatan perempuan dalam mewakili partai politik untuk pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan oleh partai politik ini dengan cara memberikan pemahaman serta wawasan tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik sebagai calon legislatif agar lingkungan dan masyarakat memahami dan mendukung keterwakilan perempuan untuk maju dan memilih perempuan sebagai anggota calon legislatif.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Calon Legislatif Perempuan, Partai Politik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.