PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU OBAT TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Salah satu permasalahan yang paling sering terjadi dalam hukum kesehatan pada saat ini adalah kejahatan di bidang sediaan farmasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi ”Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik,mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, dan kosmetika. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Di wilayah Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong terdapat 2 (dua) kasus mengenai tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dan/atau obat tanpa izin.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran sediaan farmasi dan/obat tanpa izin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dan/obat tanpa izin, serta hambatan dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana terhadap pengedaran sediaan farmasi dan/atau obat tanpa izin.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris disebut juga penelitian lapangan yang didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi langsung dengan menggunakan fakta-fakta hukum untuk memperoleh data primer dari responden dan informan.
Hasil penelitian, sebagaimana para terdakwa bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Nomor Register Pekara 21/Pid.Sus/2018/PN Str terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan subsider 1 (satu) bulan penjara, sedangkan pada Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus/2023/PN Str terdakwa di putus pidana penjara selama 3 (tiga) denda Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara Hambatan dan upaya dalam pencegahan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin selain dilakukan oleh pihak penegak hukum juga perlu ditempuh dengan melibatkan masyarakat umum untuk berpartisipasi mengatasi maraknya pengedaran sediaan farmasi dan/atau obat tanpa izin.
Disarankan kepada pihak berwajib agar dapat melakukan pengawasan secara berksinambungan dan mencapai ke bagian pelosok suatu daerah baik secara langsung turun kelapangan maupun melalui media ,sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai bahaya serta sanksi dari pengedaran sedian farmasi dan/atau obat-obatan secara mudah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.