REPOSISI PERAN IMEUM MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS GAMPONG DI MUKIM SIEM KABUPATEN ACEH BESAR

REPOSISI PERAN IMEUM MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS GAMPONG DI MUKIM SIEM KABUPATEN ACEH BESAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
18-03-2024
Indonesia
Banda Aceh
Pemerintahan Desa, Villages--Indonesia
Pemerintahan Desa, Pemerintahan gampong, Pemerintahan Mukim, Lembaga adat, Lembaga Mukim, Imum Mukim, Imeum Mukim
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Salah satu fungsi Mukim pada Pasal 4 huruf e Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim (Qanun Aceh Besar tentang Pemerintahan Mukim) yaitu menyelesaikan sengketa adat di Kemukiman. Berdasarkan beberapa kasus sengketa tapal batas gampong di Mukim Siem Aceh Besar terdapat sengketa yang tidak terselesaikan hingga tahun 2023. Hal ini dinilai bahwa mukim belum maksimal melaksanakan tugasnya seperti yang telah ditentukan dalam Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kewenangan mukim dalam penyelesaian sengketa tapal batas gampong di Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar, model pelaksanaan kewenangan yang digunakan oleh mukim dalam menentukan tapal batas gampong yang menjadi objek persengketaan, dan reposisi peran mukim dalam penyelesaian sengketa tapal batas gampong di Mukim Siem Kecamatan Darussalam Aceh Besar.

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mukim selaku lembaga adat memiliki peran dan kewenangan dalam memutus suatu perkara adat yang terjadi di tingkat gampong. Namun, Mukim belum sepenuhnya melaksanakan kewenangan yang telah diberikan melalaui Qanun Aceh Besar tentang Pemerintahan Mukim. Model pelaksanaan kewenangan yang digunakan oleh mukim dalam menentukan tapal batas gampong yang menjadi objek persengketaan dengan cara mediasi dengan para pihak yang bersengketa. Imeum Mukim berperan sebagai mediator dalam penyelesain sengketa tapal batas gampong. Peran Mukim belum sepenuhnya mewujudkan keinginan masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa tapal batas gampong di Kemukiman Siem Aceh Besar, dengan demikian perlu untuk dilakukan reposisi.

Disarankan kepada MAA untuk memberikan pelatihan kepada imeum mukim mengenai kewenangan mukim dalam menyelesaikan sengketa tapal batas gampong berdasarkan Qanun Aceh Besar tentang Pemerintahan Mukim. Mukim diharapkan untuk memiliki sertifikat mediator agar dapat menyelesaikan sengketa tapal batas gampong. Perlu dilakukan reposisi peran mukim secara parsial dalam penyelesaian sengketa tapal batas gampong di Kemukiman Siem Aceh Besar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.