TANGGUNG JAWAB DEBITOR AKIBAT PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, TBK BANDA ACEH
Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia disebutkan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, apabila pemberi fidusia melanggar ketentuan tersebut maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Praktik di lapangan ditemukan debitor yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditor yaitu PT. Adira Multifinance, Tbk Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab debitor mengalihkan objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor, implikasi hukum bagi debitor dan pihak ketiga akibat pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor, dan bentuk tanggung jawab debitor akibat pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ditunjukkan bahwa faktor penyebab debitor mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor dikarenakan kurangnya kesadaran dalam diri debitor, Debitor cenderung mengabaikan isi perjanjian. Penghasilan yang tidak tetap, tekanan ekonomi, kurangnya pengawasan dari PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk Banda Aceh. Implikasi hukum bagi debitor dan pihak ketiga akibat pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor yaitu debitor dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Bagi pihak ketiga dapat diancam dengan pidana penadahan sesuai. Bentuk tanggung jawab debitor yaitu dengan penggantian kerugian secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.
Disarankan pihak PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk Banda Aceh melakukan survey atau pengawasan lapangan secara berkala. Kepada pihak kreditor untuk meningkatkan langkah preventif dalam perjanjian pembiayaan. Kepada debitor untuk menyadari bahwa perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor merupakan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Disarankan pihak ketiga mengedepankan itikad baik dalam transaksinya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.