TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON)
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, Namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan tindak pidana tersebut diwilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon pada rentang tahun 2018-2021.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat, dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana pemalsuan surat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku, literasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tindak pidana pemalsuan surat meliputi faktor ekonomi, faktor adanya tenggat waktu/batas waktu yang diperlukan untuk mencairkan APBG, faktor rendahnya pemahamn hukum, faktor lingkungan dalam masyarakat. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku pemalsuan surat, adalah pelaku belum pernah dihukum, pelaku memiliki tanggungan keluarga, pelaku menyesali perbutannya, keterangan pelaku tidak berbelit-belit, pelaku berlaku sopan selama persidangan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin, melaporkan kepada pihak penegak hukum, meningkatan keamanan. serta upaya represif berupa memberikan peringatan, pemberian sanksi pidana.
Diharapkan kepada seluruh penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk meningkatkan pengawasan terhadap aparatur desa dalam surat menyurat. Disarankan kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di lingkungan sekitar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.