PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI PT. ACEH PLATINUM RAYA BANDA ACEH)
Dalam perjanjian jual beli rumah antara PT. Aceh Platinum Raya dengan konsumen atau pembeli, pada Pasal 6 PPJB disebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah yaitu dua belas bulan terhitung semenjak pelunasan pembayaran dari pihak pembeli, namun pada praktiknya pihak pengembang tidak mampu melaksanakan prestasi ini sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1238 KUH Perdata sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak pembeli.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli rumah pada PT. Aceh Platinum Raya sebagai pihak pengembang dengan pembeli dan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli rumah serta mekanisme penyelesaian yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi pada perjanjian jual beli rumah di PT. Aceh Platinum Raya.
Metode pendekatan pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, jurnal, dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, penelitian lapangan berguna untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli rumah pada PT. Aceh Platinum Raya dilaksanakan dengan cara tertulis, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah menimbulkan suatu permasalahan yaitu pihak pengembang perumahan tidak mampu menjalankan kewajiban yang telah disepakati sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak pembeli. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual beli ini yaitu memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, PT. Aceh Platinum Raya sebagai pihak pengembang perumahan telah terlambat menyelesaikan pembangunan rumah dengan jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi yang dilakukan para pihak yaitu dengan cara memberikan somasi dan musyawarah agar perjanjian jual beli rumah dilanjutkan dan pihak pengembang perumahan segera menyelesaikan pembangunan rumah.
Disarankan kepada pihak pengembang dalam melaksanakan suatu perjanjian hendaknya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan menambahkan poin sanksi yang tegas agar terhindar dari wanprestasi, serta lebih sigap dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tanpa mengesampingkan ketentuan yang ada agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Disarankan kepada para pihak apabila penyelesaian sengketa tidak dapat dilaksanakan secara non litigasi maka sebaiknya menempuh jalur litigasi dengan mempertimbangkan baik dan buruk dari kedua metode penyelesaian sengketa ini.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.