PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PPAT DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/Pdt.G/2021/PN.Bna)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwajibkan hati hati dan cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, karena PPAT mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan profesinya terhadap Masyarakat dalam pembuatan Akta peralihan hak atas tanah. PPAT harus memegang teguh pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Jo. PP No, 24 Tahun 2016 tentang Peraturan PPAT dan Kode Etik PPAT. Akan tetapi dalam kenyataannya masih saja terjadi perbuatan melawan hukum oleh PPAT dalam penerbitan Akta Jual Beli Tanah sebagaimana kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/Pn.Bna.
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT dalam penerbitan akta jual beli tanah, menganalisis tanggung jawab hukum PPAT, serta mengkaji akibat hukum bagi para pihak atas pembatalan akta jual beli atas tanah karena PPAT melakukan perbuatan melawan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini, yang diperoleh dari studi dokumen, putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Di samping itu dilakukan wawancara dengan Narasumber kunci yang terkait dengan masalah penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dalam kasus ini melakukan perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, yaitu dengan membujuk dan merayu penggugat dengan menggunakan kata-kata bohong dan tipu muslihat sehingga penggugat menyerahkan sertifikat tanah beserta rumah diatasnya kepada tergugat 1 untuk dijadikan sebagai jaminan piutang pada bank Aceh. PPAT bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tersebut dengan cara menghadiri sidang perdata dan diwajibkan membayar ganti kerugian pada penggugat, disamping itu PPAT sebagai tergugat IV wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.531.000, yang ditanggung secara renteng dengan pihak tergugat lainnya. Akibat hukum bagi para pihak dalam pembatalan akta jual beli tanah yang cacat menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terutama bagi pihak penggugat. Selain itu, PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran sampai pemberhentikan sebagai PPAT. Dalam kasus ini tergugat IV hanya dikenankan pembayaran biaya perkara, sedangkan sanksi administratif tidak diekanakan.
Disarankan kepada PPAT agar dalam melaksanakan tugas dan kewenagannyanya bersikap professional dan taat kepada aturan dan etika PPAT. Diharpkan kepada instansi Pemerintah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam proses pembuatan akta tanah sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum dan etika oleh PPAT.
Kata Kunci: Akta, PPAT, Tanah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.