PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERIKANAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN BAGAN (CANGKUL PADANG) YANG MENGANCAM PELESTARIAN IKAN DEPIK DI DANAU LAUT TAWAR

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERIKANAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN BAGAN (CANGKUL PADANG) YANG MENGANCAM PELESTARIAN IKAN DEPIK DI DANAU LAUT TAWAR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
22-04-2024
Indonesia
Banda Aceh
Perikanan--Undang-undang dan peraturan, Lembaga publik, Fishery law and legislation--Indonesia, Public administration, Public officers
Instansi Pemerintah, Pelayanan publik, Lembaga publik, Dinas perikanan, Perikanan, Bagan, Cangkul padang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, “pengawas perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan”. Dalam hal ini Dinas Perikanan Aceh Tengah adalah pihak yang berwenang sebagai pengawas perikanan. Namun, saat ini ditemukan masih banyak nelayan yang menangkap ikan Depik mengunakan alat penangkapan ikan Bagan (Cangkul Padang) di Danau Laut Tawar.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengawasan Dinas Perikanan di Danau Laut terhadap alat penangkapan ikan Bagan (Cangkul Padang) di Danau Laut Tawar sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksaan pengawasan, dan mengetahui kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan terhadap pengelolaan penangkapan ikan dan pengelolaan budidaya ikan di Danau Laut Tawar.

Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. Penggumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang sudah ditentukan.

Hasil penelitian menunjukan pelaksanan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan terhadap alat penangkapan ikan di Danau Laut Tawar sudah sesuai dengan undang-undang, akan tetapi pengawasan tersebut belum dilakukan secara maksimal. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksaan pengawasan Dinas Perikanan ada 3, yaitu: Faktor sumberdaya manusia, faktor dana dan anggaran, dan faktor masyarakat. Adapun kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan terhadap pengelolaan penangkapan ikan dan pengelolaan budidaya ikan di Danau Laut Tawar ada 3, yaitu: Membuat Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2021 Upaya Perikanan Tangkap Di Perairan Umum Daratan (PUD) Kabupaten Aceh Tengah. Membuat Daerah Suaka Tempat Pembudidayaan Ikan dan melakukan pemijahan ikan Depik.

Disarankan Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, agar melakukan pengawasan yang lebih tegas dan keras terhadap nelayan pemilik alat penangkapan ikan Bagan (Cangkul Padang) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah harus memaksimalkan anggaran pengawasan dan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada masyarakat, dan Dinas Perikanan harus mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di Danau Laut Tawar dengan cara pelarangan dan pemusnahan Bagan (Cangkul Padang).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.