IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
03-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Sistem Peradilan Pidana, Kecelakaan lalu lintas, Lalu lintas--Undang-undang dan peraturan, Traffic regulations--Indonesia, Restorative justice
Kecelakaan lalu lintas, Restorative justice, Keadilan Restoratif, Sistem peradilan pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 7 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menentukan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat di Polres Pidie.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan restorative justice terhadap penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami penyidik dalam penerapan keadilan restoratif serta menjelaskan upaya untuk mengatasi hambatan dalam penerapan restorative justice.

Data dalam skripsi ini diperoleh menggunakan metode yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan yang diperoleh melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk mendapatkan data primer.

Hasil penelitian mengungkapkan, penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan cara melibatkan pendekatan dialog terbuka yang berfokus pada pemulihan kerugian dan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama. Hambatan yang terjadi dalam penanganan perkara menggunakan keadilan restoratif disebabkan oleh tiga faktor utama, diantaranya yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan penerapan keadilan restoratif diantaranya adalah Memberikan pelatihan tentang tata cara penerapan keadilan restoratif, mendorong perubahan kebijakan internal, Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, dan Memastikan bahwa pendekatan keadilan restoratif memperhatikan kebutuhan dan keinginan korban kecelakaan lalu lintas.

Disarankan kepada penyidik unit laka lantas satuan lalu lintas Polres Pidie agar sekiranya dapat meningkatkan pemahaman tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas melalui keadilan restoratif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.