PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH
Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang ditempatkan di LPKA berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya Pasal 85 ayat (3) menyatakan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pembinaan. Pembinaan anak pada LPKA harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dengan adanya jaminan terhadap hak-hak anak dalam LPKA, hal ini dilakukan karena masalah anak harus ditangani dengan sebaik mungkin. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembinaan di LPKA masih memiliki beberapa kendala yang dapat mengganggu proses pembinaan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidana anak di LPKA, menjelaskan kendala dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam proses pembinaan narapidana anak.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi atau literatur yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan pelaksanaan pembinaan pada LPKA terdiri atas pembinaan keagamaan, pembinaan pendidikan, pembinaan keterampilan, dan pembinaan konseling. Ada beberapa kendala dalam proses pembinaan seperti anggaran yang terbatas, fasilitas yang belum terpenuhi secara seluruhnya, dan sumber daya manusia yang terbatas dan tidak semuanya dapat memenuhi kebutuhan keterampilan dalam pelaksanaan pembinaan.
Disarankan kepada Pihak LPKA Kelas II Banda Aceh terus meningkatkan program pembinaan agar semakin inovatif dan efisien dan juga melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam melakukan pembinaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR), untuk segera mengatasi hambatan yang ada agar proses pembinaan dapat berjalan dengan lancar dan tujuan pembinaan dapat tercapai, dan untuk terus melakukan upaya mengatasi hambatan yang ada agar tidak kembali mengganggu proses pembinaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.