PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP JASA PELAYANAN SERVIS SEPEDA MOTOR PADA BENGKEL AHASS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pasal 4 huruf h UUPK menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Selanjutnya, Pasal 7 huruf c UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Namun, kenyataannya masih ada bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) yang melakukan penyedotan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor milik konsumen ketika servis tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha melakukan penyedotan bahan bakar minyak, tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyedotan bahan bakar minyak, dan penyelesaian sengketa kerugian terhadap penyedotan bahan bakar minyak pada saat servis sepeda motor.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan dengan tujuan memperoleh data yang relavan dengan penelitian penulis. Penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku usaha melakukan penyedotan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor milik konsumen pada saat servis tanpa meminta izin terlebih dahulu, dikarenakan harga untuk pembelian cairan pembersih khusus Honda Parts Cleaner lebih mahal, penggunaan cairan pembersih khusus Honda Parts Cleaner lebih boros, dan penggunaan cairan pembersih khusus Honda Parts Cleaner boros waktu. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat penyedotan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor milik konsumen pada saat servis tanpa meminta izin terlebih dahulu, dapat dipertanggung jawabkan secara perdata yaitu dengan ganti kerugian.Penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen akibat penyedotan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor milik konsumen pada saat servis dapat diselesaikan secara litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi melalui Negoisasi.
Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan lagi dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kepada Main Dealer untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap bengkel sepeda motor AHASS yang tidak memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kepada konsumen agar lebih cermat dalam memilih jasa servis sepeda motor.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.