PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Pasal 35 huruf a Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak halal / tidak bersertifikasi halal. Pada kenyataannya ketentuan tersebut masih tidak diterapkan dengan baik, masih dapat ditemukan produk kosmetik yang tidak berlabel halal beredar di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawab pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan hukum atas beredarnya produk kosmetik yang tidak berlabel halal di Kota Banda Aceh serta untuk menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini.
Data yang diperoleh untuk keperluan penulisan skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku tentang hukum perlindungan konsumen dan buku yang membahas mengenai kosmetik. Perolehan data lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai para informan dan responden.
Diketahui dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan bahwa beredarnya produk kosmetik yang tidak berlabel halal di Kota Banda Aceh merupakan tanggungjawab pemerintah Aceh. Namun apabila pelaku usaha mengedarkan produk kosmetik yang tidak berlabel halal lalu kemudian timbul kerugian bagi konsumen dalam menggunakan produk kosmetik tersebut, maka pelaku usaha wajib bertanggungjawab dan memberi ganti rugi kepada konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dari sisi perdata dan pidana dalam hal ini belum tercapai dikarenakan belum ada yang melaporkannya, namun dari sisi administrasi pemangku kepentingan sudah melakukan tugasnya sebagaimana seharusnya. Upaya penyelesaian oleh pemangku kepentingan belum dijalankan mengingat belum adanya kasus yang terjadi dalam hal ini.
Disarankan kepada konsumen untuk turut aktif melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang tidak berlabel halal diedarkan atau diperdagangkan di Kota Banda Aceh kepada LPPOM MPU Aceh, dan juga kepada pelaku usaha disarankan untuk tidak lagi mengedarkan produk kosmetik yang tidak berlabel halal dan memastikan setiap produk yang diperdagangkannya sudah bersertifikat halal dan berlabel halal pada setiap kemasannya. Disarankan kepada pemangku kepentingan terkait dalam hal ini adalah untuk dapat segera menindak mengatasi peredaran produk kosmetik yang tidak berlabel halal di Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.