WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA LHOKSEUMAWE

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
29-04-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian jual beli, Mobil bekas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa para pihak harus mematuhi perjanjian yang dibuatnya karena perjanjian tersebut merupakan undang undang bagi kedua belah pihak. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan pihak-pihak yang melanggar dan/atau tidak mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati oleh mereka, seperti terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil bekas di Kota Lhokseumawe.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli mobil bekas di Kota Lhokseumawe, menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil bekas di Kota Lhokseumawe, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil bekas di Kota Lhokseumawe.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris. Data dalam penelitian ini diproleh melalui dari data lapangan (field research) hal ini menggunakan dari hasil wawancara dengan responden, dan juga melalui penelusuran kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis yang sebagaimana bentuk yang terjadi di lapangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian jual beli mobil bekas antara pembeli dan penjual dilakukan melalui perjanjian secara tertulis maupun lisan melalui pihak ketiga, yaitu perusahaan leasing namun tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil bekas yang dilakukan oleh dua orang penjual adalah tidak menyerahkan BPKP kepada pembeli sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh dua orang pembeli adalah terlambat melakukan pembayaran cicilan mobil kepada pihak penjual sesuai apa yang telah diperjanjikan oleh penjual maupun pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi kepada penjual yang tidak menyerahkan BPKB kepada pembeli setelah dilunasinya cicilan mobil dan pengiriman surat somasi kepada penjual adalah penjual harus mengembalikan sejumlah uang oleh pembeli.

Disarankan kepada para pihak untuk mencantumkan point-point yang detail dan teliti agar terhindar dari kekaburan dalam pemenuhan perjanjian tersebut. Disarankan kepada para pihak untuk mentaati perjanjian yang telah disepakati, dan beriktikad baik dalam pemenuhan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.