PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau dalam undang-undang pidana khusus. Diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana di Indonesia pertama kali dinyatakan oleh Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang, yang dalam Pasal 11 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa badan hukum dapat dipidana secara terpisah dari pengurusnya. Munculnya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi (korporasi sebagai pelaku tindak pidana), dipicu oleh makin banyaknya kejadian yang menimbulkan petaka bagi masyarakat karna ulah korporasi melalui ulah personel pengendali korporasi tersebut. Bahkan petaka yang terjadi tidak hanya terbatas menimpa masyarakat lokal saja tetapi juga sampai merugikan masyarakat internasional. Sangat penting untuk dilakukan karena masih sangat sedikit ditemukan bahan pembahasan yang memfokuskan diri pada permasalahan subjek hukum korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia yang umumnya membahas teori-teori yang pada prakteknya sudah tidak relevan lagi sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan terkait korporasi tersebut. Sampai dengan sekarang dalam pelaksanaan untuk menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi dalam prakteknya masih sedikit aparat penegak hukum bisa menyentuhnya, ini dapat dilihat dari masih sedikitnya korporasi yang dijadikan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi, kita lihat di Provinsi Aceh dalam tahun 2023 ini aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian telah menetapkan tersangka sebanyak 52 (lima puluh dua) orang tersangka dari 19 kasus tindak pidana korupsi yang sebahagian besar adalah aparatur sipil negara (ASN), swasta dan disusul oleh perangkat desa, namun tidak ada satupun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan konsep pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi., Untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, dan Untuk menganalisis dan menjelaskan konsep ideal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian secara yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan, (statute approach) dimana akan dilihat dalam praktek peraturan yang mengatur tentang kejahatan korporasi dan bagaimana pertanggungjawabannya. Disamping menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini juga memakai pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan Sejarah (historical Approach). Untuk pendekatan yuridis-normatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam bahan hukum primer yaitu dari peraturan perundang-undangan dan juga dari bahan sekunder yang terdiri dari buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan indeks komulatif dan lain-lain. Pada dasarnya teknik pengumpulan data dengan pendekatan ini dilakukan terhadap literatur tertulis (kepustakaan). Teknik ini dapat dilakukan melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan. Kemudian Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan dikelompokkan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi. Hasil analisis bahan hukum kemudian diinterpretasikan menggunakan metode interpretasi, gramatikal, sistematis dan teleologis.
Pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang adalah apabila dipenuhi semua unsur-unsur atau syarat-syaratnya, Korporasi dipidana sebagai pertanggungjawaban karena tanpa pertanggung-jawaban pidana korporasi, perusahaan bukan mustahil dapat menghindarkan diri dari peraturan pidana dan bukan hanya pegawainya yang dituntut tetapi juga direksi, komisaris, pemegang saham karena telah melakukan tindak pidana yang sebenarnya merupakan kesalahan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan., dan Konsep ideal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yaitu dengan rekonstruksi dan harmonisasi regulasi terkait perumusan norma pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan memformulasi double track system sanksi pidana denda atau sanksi pidana tambahan berupa tindakan pembubaran korporasi. Dalam konteks ini, konsekuensi dan implikasi pengaturan korporasi dalam undang-undang khusus hendaknya juga disertai aturan khusus pemidanaan untuk korporasi seperti penentuan sanksi pidana atau tindakan untuk korporasi, penuntutan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, kapan korporasi dan/ atau pengurus dapat dipertanggungjawabkan, penentuan alasan penghapus penuntutan atau penghapus pidana bagi korporasi, penentuan aturan pemidanaan khusus bagi korporasi, dan lain sebagainya. Ketentuan hukum positif hanya mengatur tentang pidana kurungan pengganti denda kepada “orang” (naturlijke) bukan terhadap “korporasi”. Pandangan pemidanaan yang hanya terfokus pada pengurus saja, hal ini mengakibatkan kendala dalam pengembalian kerugian keuangan negara dikarenakan sebagian keuangan negara telah masuk menjadi harta kekayaan korporasi yang notabene nya kekayaan korporasi merupakan kekayaan yang terpisah daripada pengurus korporasi.
Diperlukan penafsiran secara khusus terkait tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjabarkan ketentuan pasal tindak pidana yang dapat dilakukan oleh suatu korporasi dan Mengenai penjatuhan sanksi atau pidana yang dikenakan kepada korporasi dan atau pengurusnya, disini konsep pertanggungjawabannya diterapkan dengan doktrin identifikasi, sehingga pidana yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kuci: Tindak Pidana, Korporasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.