PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN INFUS WHITENING YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN PADA KLINIK KECANTIKAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik bidan, berdasarkan ketentuan di atas bidan hanya melakukan tindakan pelayanan terkait dengan kesehatan ibu dan pelayanan kesehatan anak. Dalam praktiknya, Klinik kecantikan menggunakan tenaga bidan untuk tindakan infus whitening, hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap infus whitening yang dilakukan oleh bidan pada Klinik kecantikan, faktor-faktor klinik kecantikan memberikan kewenangan kepada bidan untuk melakukan tindakan infus whitening, serta tanggung jawab klinik terhadap konsumen yang dirugikan dalam penggunaan infus whitening.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer.
Berdasarkan hasil analisis penelitian Klinik kecantikan Viona Beauty tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen karena tidak menerapkan standar profesi, standar prosedur operasional dan standar pelayanan, dengan memberikan kewenangan kepada bidan dalam melakukan tindakan infus whitening. Faktor penyebab Klinik kecantikan Viona Beauty memberikan kewenangan kepada bidan untuk melakukan tindakan infus whitening adalah faktor keterbatasan tenaga medis, faktor ekonomi, faktor keterampilan, faktor tren kecantikan dikalangan masyarakat dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan serta salah satu faktor pendorong utama Klinik kecantikan Viona Beauty melakukan tindakan infus whitening adalah karena tingginya permintaan dari konsumen. Tindakan infus whitening yang dilakukan oleh bidan pada klinik kecantikan Viona Beauty terhadap konsumen, dalam hal terjadi efek samping yang merugikan konsumen Klinik kecantikan Viona beauty tidak bertangung jawab sama sekali terhadap kerugian yang dialami konsumen.
Disarankan kepada pelaku usaha Klinik kecantikan Viona Beauty dalam hal memberikan wewenang kepada bidan harus sesuai dengan SOP dan juga kepada YaPKA, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara agar dapat mengawasi dan mengedukasi konsumen atas hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.