PENERAPAN HAK LANGGEIH DALAM JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN ACEH BARAT
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan dasar hukum bagi penerapan hak langgeih di Aceh sesuai dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat Aceh. Tidak hanya itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menyebutkan bahwa pemerintah Aceh mengakui hak masyarakat adat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Adat Aceh yang memberikan pengakuan formal terhadap lembaga adat dan hak tradisional termasuk hak atas tanah. Salah satunya hak masyarakat adat adalah hak langgeih. Namun, dalam kenyataanya pada saat jual beli tanah di Kabupaten Aceh Barat hak langgeih tersebut sudah tidak sepenuhnya terlaksana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan hak langgeih dalam jual beli tanah, serta mengkaji dan menganalisis faktor penyebab dan akibat hukum tidak terlaksananya hak langgeih dalam jual beli tanah di Kabupaten Aceh Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan antropologi hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak langgeih dalam jual beli tanah di Kabupaten Aceh Barat masih diterapkan walaupun sudah jarang ditemukan mengingat hak langgeih ini merupakan hukum tidak tertulis, menyebabkan tidak adanya pengaturan yang jelas terhadap kewajiban pelaksanaan hak langgeih. Faktor penyebab tidak terlaksana hak langgeih dalam jual beli tanah antara lain kurangnya pengetahuan masyarakat yang mengakibatkan sulit untuk memahami maksud dan tujuan hak langgeih, pengaruh dari hukum positif, dan kesepakatan para pihak juga menjadi faktor tidak terlaksananya hak langgeih. Akibat hukum dari tidak terlaksananya Hak langgeih tidak berpengaruh terhadap transaksi jual beli antara penjual dan pembeli namun, apabila ada yang merasa dirugikan akibat jual beli tersebut, yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggugat agar dilakukan pembatalan atas jual beli tersebut.
Disarankan adanya regulasi di tingkat provinsi untuk sepakat diberlakukan kembali hak langgeih agar memiliki satu keberagaman dan satu visi yang sama, maka hak langgeih ini akan terus ada dan berlaku di Aceh. Diperlukan upaya yang serius oleh setiap elemen adat untuk mengatasi tantangan yang menyebabkan tidak terlaksananya hak langgeih, serta memperkuat kebijakan yang dapat menjadi solusi penting dalam memastikan pelaksanaan hak langgeih tetap efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat.
Kata Kunci : Penerapan, Hak Langgeih, Jual Beli Tanah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.