ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
01-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Money Laundering, Keputusan hakim, Uang, Pencucian, Criminal courts
Keputusan Pengadilan Pidana, Keputusan Hakim, Tindak pidana pencucian uang, Money laundering
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, klasifikasi TPPU dibedakan menjad dua jenis yaitu TPPU Aktif dan TPPU Pasif, dalam penelitian ini yang menjadi kajian telaah adalah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat 5 (lima) putusan yang menjadi fokus kajian penelitian ini diantaranya Perkara Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Bna atas nama terdakwa Ika Melinda Binti Mansur Musa, Perkara Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Bna atas nama terdakwa Syafrizal Bin Razali, Perkara Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar, Perkara Nomor 320/Pid.Sus/2015/PN Bna atas nama terdakwa Hamdani Alisa Ham Alias Dani Bin Razali, Perkara Nomor 319/Pid.Sus/2015/PN Bna atas nama terdakwa Abdullah bin Dulah Zakaria, terhadap masing-masing perkara secara beruurutan terdapat perkara yang dihukum ringan, bebas (onslagh), dan dihukum dengan pidana maksimal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk sanksi yang diterpakan hakim kepada para terdakwa, pertimbangan hakim dalam putusan perkara TPPU tersebut, dan Implikasi putusan hakim terhadap penagakan hukum Indonesia, mengingat TPPU merupakan kejahatan yang mempunyai kejahatan asal (predicate crime), sehingga menarik untuk dikaji apakah dengan adanya pidana asal tersebut memberatkan pelaku atau meringankan.

Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang -undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yakni, penelitian terhadap norma hukum baik berkenaan dengan harmonisasi hukum ataupun sinkronisasi hukum, Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik telaah putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada praktiknya terdapat satu perkara yang diputus ringan, 2 (dua ) perkara diputus Onslagh, dan 2 (dua) perkara diputus dengan pidana maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pertimbangan hakim dalam suatu putusan berlandaskan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, terhadap beberapa pertimbangan hakim terdapat perbedaan signifikan antara satu perkara dengan perkara lainnya fenomena tersebut merupakan upaya hakim dalam menakar keadilan. Kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan independen yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif, instrumen yang digunakan hakim dalam memutus suatu perkara adalah kaidah norma dalam hal ini UU TPPU dan keyakinan hakim. Dikarenakan proses dari peradilan tersebut merupakan proses yang independen dan bebas dari intervensi maka terdapat asas yang menerangkan Res Judicata Pro Veritate Hebetur maknanya putusan hakim harus dianggap benar, Putusan pengadilan negeri menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya, walaupun dalam sistem hukum kita yurisprudensi tidak mengikat para hakim tetapi dapat menjadi referensi dan rujukan hakim selanjutnya dalam memutus perkara, putusan hakim pengadilan negeri merupakan salah satu instrumen pembangunan hukum nasional dan penegakan hukum pidana nasional.

Disarankan, dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adanya pedoman penindakan khusus yang memenuhi skala prioritas tentang TPPU sebagai pedoman mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, dikarenakan KUHAP sebagai pedoman umum pemidanaan di Indonesia belum optimal menjadi pedoman bagi hakim sebagai enegak hukum dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang, terhadap pelaku TPPU yang predicate crime nya tindak pidana narkotika dan korupsi seharusnya Majelis Hakim memutus dengan pidana maksimal dikarenakan dampak dari kedua kejahatan tersebut nyata dirasakan masyarakat dan generasi yang akan datang.

Kata Kunci: TPPU, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.