TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ASET PERSEROAN TERBATAS DI KOTA SABANG

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ASET PERSEROAN TERBATAS DI KOTA SABANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
27-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts
Perjanjian nominee, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal melarang penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas dilakukan atas nama orang lain. Namun dalam praktik di Kota Sabang, Warga Negara Asing melakukan perjanjian nominee dengan Warga Negara Indonesia dengan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing menguasai Hak Guna Bangunan yang merupakan aset perusahaan.

Tujuan skripsi ini adalah menjelaskan faktor penyebab terjadinya perjanjian nominee untuk menguasai aset perseroan terbatas berupa tanah oleh Warga Negara Asing, akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian nominee terhadap aset Perseroan Terbatas, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Warga Negara Asing akibat dari perjanjian nominee.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode purposive sampling (kelayakan) untuk menentukan sampel penelitian. Dalam pelaksanaannya, digunakan dua metode pengumpulan data, yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian nominee terjadi karena faktor kemudahan administratif, menghindari batasan hukum, kurangnya pengetahuan hukum, kepercayaan, kemudahan dalam berbisnis dan keuntungan finansial. Akibat hukum yang terjadi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan UUPM, perjanjian nominee dapat berdampak pada batalnya pendirian PT melalui penetapan pengadilan, serta PT Sunset Hill Resort Sabang yang melakukan pelanggaran hukum masih diizinkan untuk melanjutkan operasionalnya. Upaya hukum yang ditempuh oleh Warga Negara Asing dalam sengketa tanah adalah PT Sunset Hill Resort Sabang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sabang, putusan pengadilan mengharuskan tanah yang dijual dikembalikan sebagai aset perusahaan.

Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum terkait praktik perjanjian nominee. Selain itu, Warga Negara Asing yang ingin berbisnis di Indonesia untuk memahami aturan dan perundang-undangan. Diperlukan juga peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran perjanjian nominee, serta transparansi dan kesadaran di kalangan pelaku bisnis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.