PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERBURUAN DAN PEMBUNUHAN GAJAH SUMATERA DI PROVINSI ACEH
Aceh merupakan salah satu Provinsi yang masih memiliki jumlah populasi gajah sumatera tertinggi di Sumatera. Berdasarkan data terakhir, pada 2020 jumlah gajah di Provinsi Aceh teridentifikasi sebanyak 539 individu, atau dengan kata lain hampir 40 persen gajah yang ada di Sumatera berada di Provinsi Aceh. Jumlah populasi gajah di Aceh juga jauh dari kata aman, hal ini dikarenakan pada tahun 2003 jumlah gajah di Aceh mencapai 800 individu atau mengalami penurunan sebanyak 261 Individu atau 32 persen pada 2020. Perburuan dan Pembunuhan Gajah Sumatera yang terjadi di Provinsi Aceh sangat memperihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa langka di Indonesia khususnya Provinsi Aceh yang notabene mempunyai empat satwa karismatik yaitu Gajah Sumatera. Akibat perburuan liar, satwa langka yang dilindungi jumlahnya saat ini semakin berkurang bahkan cenderung punah. Larangan melakukan perburuan, pembunuhan dan perdagangan satwa langka diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan perburuan dan pembunuhan gajah sumatera di Provinsi Aceh, Untuk menjelaskan faktor yang menjadi kendala dalam implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem, menemukan konsep ideal terkait upaya perlindungan Gajah Sumatera di Provinsi Aceh .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, menggunakan Pendekatan Sosiologi Hukum. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder. Data diperoleh dari responden dan informan yang berkaitan langsung dengan lokasi penelitian, analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan menguaraikan dan menjelaskan guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan yang diajukan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan perburuan dan pembunuhan Gajah Sumatera di Provinsi Aceh yang memberikan dampak efek jera yaitu penegakan hukum yang mengakomodir pemkembangan kejahatan perburuan satwa liar Gajah Sumatera. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu Faktor hukum atau undang-undang yang dimana dalam undang-undang sanksi pidana yang diberikan masih belum maksimal. Faktor penegak hukum yaitu masih kurang jumlah personil aparat penegak hukum yang menangani khusus bagian kejahatan perburuan satwa liar. Faktor Sarana dan Prasarana atau Fasilitas yang mendukung Penegakan Hukum yang juga belum memadai, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam pentingnya menjaga ekosistem masyarakat maupun juga pada kebudayaan masyarakat yang tidak memahami pentingnya akan pelestarian Gajah Sumatera. Konsep ideal dalam upaya perlindungan Gajah Sumatera di Provinsi Aceh adalah penegakan hukum yang lebih tegas, perlu dilakukan langkah strategis untuk memperluas danmembentuk Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) melalui pembentukan koridor habitat Gajah Sumatera.
Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (2) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut masih belum maksimal, sehingga masih dirasakan kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari penegakan hukum, utamanya personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap satwa liar yang dilindungi, baik itu di kawasan hutan konservasi atau pun di luar kawasan hutan konservasi. Dengan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan penyebaran satwa liar yang dilindungi dapat dilakukan secara maksimal.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Kejahatan Satwa, Gajah Sumatera
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.