PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN PADA PENGGUNA ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN JENIS RUMPON MELALUI LEMBAGA PERADILAN ADAT LAOT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PANGLIMA LAOT LHOK MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA)

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN PADA PENGGUNA ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN JENIS RUMPON MELALUI LEMBAGA PERADILAN ADAT LAOT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PANGLIMA LAOT LHOK MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
27-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Peradilan adat laot, Penyelesaian sengketa, Sengketa adat, Nelayan tradisional, Sengketa nelayan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Penangkapan ikan oleh nelayan di Aceh sering kali melibatkan konflik yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti persaingan dalam merebut wilayah tangkapan, penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut, pelanggaran batas wilayah, pembagian hasil tangkapan, dan bahkan perselisihan pada pengguna alat bantu penangkapan ikan jenis rumpon. Untuk menyelesaikan konflik tersebut, masyarakat Aceh sering mengandalkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa adat yang dikenal sebagai Lembaga Peradila Adat Laot. Lembaga Peradilan Adat Laot dipimpin oleh Panglima Laot yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa secara adat dan tradisional di Aceh dalam bidang kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dan hambatan-hambatan peradilan adat laot Lhok Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dalam menyelesaikan sengketa antar nelayan pada pengguna alat bantu penangkapan ikan jenis rumpon.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan di lapangan dengan melakukan wawancara juga mengacu kepada data kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian ini baik data primer maupun data sekunder dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa antar nelayan dilakukan dengan cara bermusyawarah dan mufakat melalui lembaga peradilan adat laot yang dipimpin oleh panglima laot, hal ini terjadi karena kebiasaan masyarakat yang sudah berlangsung secara turun-temurun. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa antar nelayan pada pengguna alat bantu penangkapan ikan jenis rumpon melalui lembaga peradilan adat laot adalah bukti yang lemah, para pihak yang sulit dipertemukan, saksi yang tidak berani menghadiri sidang, serta emosi dari para pihak yang tinggi dan tidak terkontrol.

Disarankan kepada nelayan untuk lebih aktif menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh panglima laot terkait aturan adat tentang rumpon yang telah ada secara turun-temurun. Disarankan kepada penglima laot untuk menyelenggarakan sosialisasi tentang aturan adat mengenai rumpon secara berkala, dan menerapkan sanksi bagi pihak yang menghambat penyelesaian sengketa, agar proses penyelesaiannya berjalan lancar. Disarankan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan rapat bersama lembaga adat secara berkala dan diharapkan pada setiap sengketa yang diselesaikan juga diketahui oleh pemerintah sehingga pemerintah secara tidak langsung juga ikut serta dalam melihat keadilan yang diputuskan oleh lembaga adat panglima laot tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.