PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI PIDIE)
Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang=Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang Pemalsuan (valscheid in geschriften). Pasal 263 ayat 1 menyatakan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat mendatangkan sesuatu kerugian terhadap orang lain, dikenakan hukuman dengan hukuman penjara selama lamanya 6 (enam) tahun. Namun pada kenyataannya, kejahatan pemalsuan surat khususnya surat tanah semakin marak terjadi karena didapati adanya oknum-oknum yang membantu pelaku dalam meringankan sanksi yang dikenakan padanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan penyidikan pembuktian pada tindak pidana pemalsuan surat, kendala yang dihadapi oleh penuntut umum dalam pembuktian pemalsuan surat tanah, tindakan penunut umum dalam mengatasi pembuktian pemalsuan surat tanah.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, dan jurnal.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pembuktian pidana dimulai sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan sidang Pengadilan. Pada pemeriksaan di Pengadilan, Jaksa Penuntut umum setidaknya harus mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk membuktikan dakwaannya. Adapun kendala yang dihadapi oleh penuntut umum adalah pelaku berasal dari orang-orang penting di pemerintahan, seperti keuchik dan adanya surat surat yang dibutuhkan sebagai barang bukti sudah renta fisiknya. Upaya yang dilakukan oleh penuntut umum adalah dengan melakukan pemeriksaan tambahan dan menghadirkan grafolog
Disarankan kepada pemangku kebijakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan larangan pemalsuan surat tanah dan saran kepada hakim untuk memperhatikan hal hal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari Putusan yang batal demi hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.