PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)

PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
16-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Perkosaan, Child sexual abuse--Law and legislation
Hukum acara pidana Islam, Hukum acara jinayat, Uqubat ta’zir, Anak korban pemerkosaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Uqubat Ta'zir menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan” Dalam kenyataanya, kasus pemerkosaan terhadap anak di wilayah Lhokseumawe sebanyak 3 kasus putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe sepanjang tahun 2019-2020.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut uqubat ta’zir penjara, cambuk atau denda terhadap pelaku pemerkosaan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan jenis uqubat takzir penjara tertentu terhadap pelaku di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe dan penjatuhan uqubat takzir penjara terhadap pelaku jarimah pemerkosaan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Data dalam penelitian ini diambil menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penelitian ini diperoleh dari Penelitian lapangan (field research) dengan melakukan pengamatan dan wawancara dan penelitian kepustakaan (library research) untuk melengkapi data data penelitian lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut uqubat ta’zir penjara, cambuk atau denda terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak adalah dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jaksa juga mempertimbangkan SEMA No.10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dasar pertimbangan hakim adalah dengan beberapa pertimbangan yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perlaku.serta Akibat penjatuhan uqubat ta’zir terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan dianggap hukuman paling efektif yang dapat memberantas para penjahat yang telah biasa melakukan tindak pidana.

Disarankan kepada Pemerintah Aceh supaya memberikan pemahaman secara komprehensif kepada hakim Mahkamah Syar’iyah terkait Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.