SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurnya kewenangan penuntutan tindak pidana bagi pelaku tindak pidana serta membandingkan ketentutan yang terdapat di dalam KUHP dengan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan/ data sekunder, yaitu dengan cara membaca dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta dengan membaca hasil-hasil penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara kedua regulasi tersebut yang antara lain terdapat pada ketentuan mengenai dasar hukum, subjek hukum, lampau waktu (daluwarsa) penuntutan, ketentuan pembayaran denda, pencabutan delik aduan, penyelesaian di luar Pengadilan, dan pemberian amnesti dan abolisi. Pengaturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah lebih baik dalam menjamin aspek kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak apabila dibandingkan dengan apa yang diatur di dalam KUHP. Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah banyak mengalami pembaruan dan dibentuk dengan mengikuti segala perubahan yang telah terjadi dalam hukum dan masyarakat sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya sudah lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Disarankan perlu adanya pengaturan tersendiri yang mengatur hal yang berkenaan dengan tata cara atau mekanisme secara jelas dan lengkap dalam suatu peraturan pelaksana untuk mengimplementasikan ketentuan gugurnya kewenangan penuntutan agar lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.