PEMBENTUKAN QANUN GAMPONG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI GAMPONG BAHAGIA KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA)

PEMBENTUKAN QANUN GAMPONG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI DI GAMPONG BAHAGIA KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
07-06-2024
Indonesia
Banda Aceh
Peraturan daerah, Perundang-undangan--Indonesia, Bill drafting--Indonesia
Qanun Gampong, Peraturan daerah, Peraturan Perundang-Undangan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia, seperti di Kabupaten Aceh Jaya disebut dengan Qanun Gampong berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut, yang berlaku di Gampong tertentu. Dalam penyusunannya membutuhkan partisipasi masyarakat, agar hasil akhir dari Qanun Gampong yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, dalam pemerintahannya masih banyak peraturan dan kebijakan yang dibuat jauh dari kebutuhan, masih banyak masyarakat tidak tahu bahwa ada Qanun yang dibentuk oleh Keuchik dan Tuha Peut yang telah berjalan. Apabila melihat kembali ketentuan dalam Pasal 149 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, menyatakan bahwa Rancangan Qanun Gampong wajib dikonsultasikan kepada masyarakat, dan masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Qanun tersebut. Jadi secara tidak langsung Qanun yang ditetapkan pada sebuah Gampong diketahui oleh masyarakat yang berada pada Gampong tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kedudukan dan bentuk pengujian konstitusionalitas Qanun Gampong dalam peraturan perundang-undangan, penyusunan Qanun Gampong dan hambatan dalam penyusunan Qanun Gampong di Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Jenis penelitian bersifat yuridis empiris dan yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Gampong berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis, umum dan abstrak yang dibentuk oleh Keuchik dan dibahas bersama-sama dengan Tuha Peut sebagai lembaga yang berwenang di Gampong, serta dapat diuji (review) jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengujian konstitusionalitas Qanun Gampong dalam bentuk executive review berupa pengawasan dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengawasi Qanun Gampong dan dapat membatalkannya apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pembentukan Qanun di Gampong Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dan evaluasi juga telah dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang walaupun dengan segala keterbatasan. Namun, terkait keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Qanun Gampong dibatasi oleh Pemerintahan Gampong. Hambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan Qanun Gampong adalah kurangnya sumber daya manusia yang memadai baik dari Pemerintahan Gampong maupun Kecamatan, selain itu kurangnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atau Pemerintah Gampong Bahagia sehingga untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait tata cara pembentukan Qanun Gampong masih sangat terbatas.

Disarankan kepada Pemerintah Gampong Bahagia untuk pembentukan Qanun Gampong harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum serta Qanun Gampong yang dibentuk menyangkut hal-hal yang dibutuhkan masyarakat Gampong. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atau Pemerintah Gampong untuk mengalokasikan anggaran kepada Gampong untuk menyediakan tenaga ahli yang menguasai legal drafting mengenai prosedur pembentukan Qanun, dan diharapkan Pemerintah Gampong dalam proses pembentukan Qanun untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunannya.

Kata kunci: Qanun Gampong; Peraturan Perundang-Undangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.