PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN PASAMAN SUMATERA BARAT

PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN PASAMAN SUMATERA BARAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
20-06-2024
Indonesia
Banda Aceh
Bantuan Hukum, Legal aid
Bantuan hukum, Pro bono
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Permasalahan pada mekanisme pengajuan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat masih terkendala dengan beberapa kondisi, Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pengaturan tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di atur dalam Pasal 4, Di kabupaten Pasaman tidak jauh beda sebagaimana salah satu daerah yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, keterbatasnya anggaran yang disediakan oleh Pemda Kabupaten Pasaman, kendala pada wali nagari untuk memastikan bahwa bukti dan prosedural mekanisme bantuan pengajuan bantuan hukum serta kebutuhan persidangan dan pelaksanaan biaya perkara serta sosialiasi atas layanan bantuan hukum yang masih sangat terbatas menjadi tantangan dalam pelaksanaan.

Tujuan penelitian diantaranya untuk menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Pasaman, menganalisa faktor yang menjadi hambatan dalam proses pengajuan bantuan hukum oleh masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pasaman, untuk mencari solusi terhadap hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh adalah data primer melalui wawancara di lapangan yang dilakukan terhadap responden dan laporan data serta data skunder melalui penelitian kepustakaan.Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan seperti apa Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu (Suatu Penelitian di Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat) dengan hambatan yang ada dan upaya dalam menyelesaikan tantangan prosesyang terjadi dilapangan.

Hasil penelitian dari pemberian bantuan hukum di Kabupaten Pasaman terhadap jumlah perolehan kuota pada pemberian bantuan hukum berkisar 30 kuota yang dianggarkan dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu di Pasaman, namun pada kenyataanya hanya terdapat 6 kouta saja yang dapat terpenuhi oleh masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum oleh pemerintah Kabupaten Pasaman hal ini berbanding terbalik dengan data yang masuk pada peradilan, terdapat 26 jumlah kuota yang memerlukan pemberian bantuan hukum dari pemerintah, namun hanya 6 kuota yang mampu memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah hal ini dikareakan adanya hambatan dalam mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu seperti proses izin dari wali nagari yang memerlukan verifikasi yang rumit dan birokrasi yang belum menjalankan fungsi digitalilasi yang masif sebagai penyedia informasi atas sleksi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu terutama wilayah Pasaman.

Adapun saran kepada pemerintah pada penyelesaian pemberian bantuan hukum di Kabupaten Pasaman agar lebih struktural dan berjalan dengan lebih dinamis bagi masyarakat kurang mampu diantaranya dengan tersedianya anggaran oleh Pemda Kabupaten Pasaman, yang tolak ukur kelayakannya harus ditinjau ulang kembali setiap tahun guna untuk menyesesuaikan kebutuhan atas dana lebih dievaluasi dan menyesuaikan dengan realitas lapangan, memudahkan persyaratan pengajuan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan dimulai dari izin dari Wali Nagari yang disesuaikan kembali. adapun penyesuaian data dari wali nagari seharusnya bisa di input pada data pusat Pemda Pasaman agar proses pengajuan tidak rumit dan menghemat waktu.

Kata Kunci: Pemberian Bantuan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu Pasaman

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.