PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN HARTA BERSAMA YANG DIJADIKAN OBJEK JAMINAN KREDIT BANK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 301 K/Pdt/2020)
Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Pasal 36 Ayat (1), memungkinkan suami atau istri bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, dan Pasal 56 Ayat (2) mewajibkan pendaftaran perkawinan yang terjadi di luar negeri dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia di Kantor Pencatatan Perkawinan. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2020, harta yang dimiliki Benyamin Simorangkir dan Sharon Lee Mee Chyang tidak dianggap sebagai harta bersama karena perkawinan yang dilakukan di luar negeri terlambat didaftarkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa dan menjelaskan bukti bahwa dua sertipikat hak guna bangunan adalah harta bersama penggugat serta alasan mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan untuk mengembalikan dua sertipikat hak guna bangunan di Bank Central Asia setelah suami penggugat meninggal dunia. Studi ini menggunakan teori kepastian hukum.
Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan mengacu pada buku teks, jurnal, dan dokumen hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan bahwa dua sertipikat tersebut adalah harta bersama karena proses pelaporan perkawinan yang tertunda sesuai dengan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Hakim menggunakan Pasal 1340 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa hanya pihak yang membuat persetujuan yang mengikat. Karena putusan Nomor 301 K/Pdt/2020, penggugat tidak memiliki hak atas dua sertipikat hak guna bangunan tersebut dan tidak memiliki perlindungan hukum karena pendaftaran perkawinan yang tertunda.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sharon Lee Mee Chyang tidak memiliki perlindungan hukum sebagai akibat dari Putusan Nomor 301 K/Pdt/2020. Disarankan agar bank dan notaris mempertimbangkan prinsip kehati-hatian saat membuat perjanjian kredit dengan hak tanggungan. Mereka harus meminta akta nikah dari Kantor Dinas Pencatatan Sipil.
Kata Kunci: Harta Bersama, Perkawinan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.