PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG)
Hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi sekat penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik, sehingga masih terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dengan substansi laporan Informasi Publik (74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2021, 196 laporan tahun 2022), dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Kota Sabang, Hambatan penyelesaian terhadap pelayanan informasi publik di wilayah Kota Sabang, serta solusi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Kota Sabang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keterbukaan informasi publik di Kota Sablang belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya hambatan dalam akses informasi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai keterbukaan informassi publik, namun implementasinya di lapangan sering kali belum efektif. Banyak lembaga publik di Kota Sablang yang belum sepenuhnya transparan dan responsif terhadap permintaan informasi dari warga. Hambatan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kota Sabang yaitu: (1) unsur pimpinan daerah kurang bertindak tegas dan tidak mengontrol aparatur daerah untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi sehingga masih terdapat informasi yang tidak disediakan baik secara manual maupun elektronik; (2) minimnya pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditunjuk terhadap Undang-Undang keterbukaan informasi publik sehingga sulit mengidentifikasi informasi yang wajib disediakan dan dirahasiakan; (3) pimpinan daerah tidak memberikan dukungan keterampilan pemanfaatan komputer kepada PPID yang ditunjuk sehingga PPID lemah dalam mengaplikasikan informasi berbasis elektronik (website); dan (4) minimnya pelaksanaan program sosialisasi yang diakibatkan keterbatasan anggaran.Solusi Terhadap Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu pemerintah harus konsisten untuk bertindak tegas kepada aparatur pemerintahan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Undang-Undang; (2) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus berkordinasi kepada Komisi Informasi untuk peningkatan pemahaman terhadap implementasi pengelolaan informasi; (3) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ditunjuk harus diberikan pelatihan pemanfaatan komputer untuk mengelola informasi berbasis elektronik; dan (4) penyediaan anggaran secara khusus untuk optimalisasi pelaksanaan program sosialisasi di Kota Sabang.
Disarankan agar Kepada Pemerintahan Kota Sabang meningkatkan kebijakan transparansi dalam penyediaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan pelatihan kepada petugas pemerintah tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang mencakup pelatihan tentang hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah dalam merespons permintaan informasi, dan pentingnya menjaga integritas data publik, Pemerintah juga perlu lebih proaktif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik. Ini dapat dilakukan melalui kampanye kesadaran publlik, sosialisasi, forum diskusi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.