POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
10-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum adat, Customary Law--Indonesia, Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Hukum Adat, Penyelesaian sengketa, Positivisasi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dalam masyarakat, sedangkan hukum positif bersumber dari peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah pengaruh positivisasi hukum dapat mengurangi hakikat dan karakteristik hukum adat Aceh dalam penyelesaian sengketa dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya positivisasi hukum adat Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, pengaruh positivisasi hukum dalam penyelesaian sengketa dapat dilihat dalam tiga aspek yaitu aspek yuridis, aspek filosofis dan aspek sosiologis. Kedua, faktor-faktor terjadinya positivisasi hukum adat disebabkan oleh arus modernisasi hukum, perubahan fungsi kepemimpinan gampong dan tumpuan pada kepastian hukum (yuridis dogmatis) sebagai tujuan penyelesaian sengketa, seharusnya positivisasi hukum adat tidak bisa dilakukan karena adanya perbedaan pada interpretasi hukum, prinsip hukum, norma hukum, sumber hukum, asas-asas hukum, prosedur hukum atau cara kerja dan tujuan penyelesaian sengketa antara hukum adat dan hukum positif.

Oleh karena itu perlu dilakukan pemurnian hukum adat sebagai hukum tidak tertulis agar tidak tergerus oleh arus modernisasi hukum. Perluasan penerapan hukum adat tidak terbatas pada perkara-perkara sederhana semata namun juga perkara-perkara besar yang menyangkut keberadaan masyarakat hukum adat; meliputi hak atas tanah, hak-hak budaya, hak partisipasi, dan hak-hak lainnya yang melekat pada masyarakat adat, pengakuan sistem hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional dan penguatan lembaga adat

Kata Kunci : Hukum Adat, Positivisasi. Penyelesaian Sengketa

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.