PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
08-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penyiksaan, Restorative justice, Torture
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Penganiayaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan terhadap penuntut umum untuk dapat menghentikan penuntutan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan dapat dilakukan apabila telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomana yang sering kali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Namun, pada praktiknya tidak semua kasus tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan dengan Peraturan jaksa Nomor 15 Tahun 2020 hal ini dapat dilihat masih banyaknya kasus tindak pidana penganiayaan berakhir dengan pidana penjara.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiyaan melalui restorative justice, menjelaskan hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice, dan menjelaskan upaya dalam menghadapi hambatan pada proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dari responden dan informan. Dan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder

Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus penganiayaan melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilakukan untuk mencapai perdamaian. Namun, ada kendala seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Restorative Justice, pandangan bahwa Restorative Justice menguntungkan satu pihak, dan anggapan bahwa penjara adalah hukuman terbaik. Kejaksaan Negeri Banda Aceh terus mensosialisasikan Restorative Justice dan mendirikan Rumah Restorative Justice di gampong agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan jaksa, polisi dan perangkat gampong.

Disarankan agar kejaksaan memaksimalkan proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice agar lebih efektif dan menjadi solusi terbaik. Kejaksaan juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice dan manfaatnya dalam memperbaiki hubungan sosial serta mencegah konflik berulang. Selain itu, kejaksaan harus terus meningkatkan kerja sama untuk sosialisasi Restorative Justice

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.