WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI REHABILITASI BENDUNG DAERAH IRIGASI KRUENG PASEE
Kontrak Kerja Konstruksi antara PPK Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Sumatera I dengan PT. Rudy Jaya telah disepakati bahwa pekerjaan harus diselesaikan selama 446 (empat ratus empat puluh enam) hari kalender, dan dengan adanya perpanjangan izin tahun jamak (Multi Years Contract) menjadi 811 (delapan ratus sebelas) hari kalender dan harus menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak, hal ini harus dipenuhi oleh para pihak sebagaimana dalam Pasal 1338 KUH Perdata, akan tetapi pada pelaksanaannya, kotrak kerja konstruksi ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam kontrak kerja konstruksi rehabilitasi bendung daerah irigasi Krueng Pasee, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi rehabilitasi bendung daerah irigasi Krueng Pasee, untuk menjelaskan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan kontrak kerja kontruksi rehabilitasi bendung daerah irigasi Krueng Pasee.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Data kepustakaan diperoleh dari dokumen, buku, jurnal, serta undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, penelitian lapangan berguna untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi ini adalah melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, dan bentuk lainnya adalah melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, yang menyebabkan terhambatnya distribusi material, kekurangan peralatan dan tenaga kerja, serta terjadinya bencana alam. Upaya penyelesaian sangketa yang digunakan oleh para pihak dengan menggunakan jalur non-litigasi di antaranya adalah dengan memberikan somasi dalam bentuk surat peringatan dan surat teguran, melaksanakan Show Case Meeting (SCM), serta melakukan Penelitian Kesanggupan Penyedia Jasa dan Rapat Evaluasi Dasar Pemutusan Kontrak, dan dari hasil rapat tersebut dilakukan pemutusan kontrak kepada PT. Rudy Jaya dan memasukkannya ke dalam daftar hitam perusahaan.
Disarankan untuk membuat perjanjian dengan sanksi-sanksi yang tegas, disarankan agar melakukan pengawasan terhadap kemajuan proyek termasuk insepksi lapangan rutin. Untuk para pihak disarankan untuk membuat ketentuan mengenai prosedur penyelesaian perselisihan dalam kontrak bila terjadi pelanggaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.