KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MENGIKLANKAN DIRI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MELALUI MEDIA INTERNET
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) dan (4) Kode etik PPAT menyatakan bahwa setiap PPAT, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, dilarang untuk melakukan hal-hal yang bersifat promosi atau yang hakikatnya mengiklankan diri baik dimedia sosial maupun dimedia massa. Namun masih ditemukan PPAT yang mengiklankan diri melalui media massa dan media sosial. Pada media massa mengiklankan diri dilakukan melalui tulisan-tulisan dalam bentuk situs web atau blog dengan memberi informasi pribadi PPAT, sedangkan melalui media sosial seperti Instagram dilakukan melalui postinga-postingan yang memperlihatkan informasi pribadi PPAT.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengawasan terhadap pelanggaran mengiklankan diri PPAT, penegakan hukum terhadap pelanggaran mengiklankan diri PPAT, serta konsekuensi hukum notaris sebagai PPAT yang mengiklankan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT melalui medi internet.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau dikenal dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bad an Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran mengiklankan diri yang dilakukan oleh PPAT. Namun, pelanggaran ini sulit dilakukan penegakan hukum karena adanya kekosongan hukum yang tidak mengatur lebih terperinci mana yang dikatakan pelanggaran mengiklankan diri di media internet. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MP3) dan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) juga masih sangat lemah, hal ini dikarenakan luasnya jangkauan dan keterbatasan waktu dalam melakukan pengawasan, mengingat pengawas MP3 dan MKD juga merupakan seorang PPAT atau pegawai kantor pertanahan yang juga memiliki tugas pokok masing-masing selain melakukan pengawasan. Tidak hanya itu, konsekuensi hukum yang diberikan kepada notaris sekaligus PPAT hanya diberikan salah satu sanksi berdasarkan aturan PPAT atau aturan notaris saja, hal ini dikarenakan subjek yang melakukan pelanggaran merupakan satu orang.
Disaran kepada MP3 dan MKD sebagai pengawas PPAT lebih memperketat pengawasan terhadap pelanggaran mengiklankan diri, jika hal ini tidak dapat dilakukan dengan alasan tertentu akan lebih baik untuk ditiadakan aturan pembatasan mengiklankan diri agar tidak merugikan salah satu pihak, namun jika hal ini dianggap perlu dan penting maka akan lebih baik untuk mengatur lebih rinci mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media internet bagi PPAT dan sanksi yang diberikan harus lebih tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku.
Kata kunci: Konsekuensi yuridis, Mengiklankan diri, Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT, Internet.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.