PELAKSANAAN PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH MENURUT QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

PELAKSANAAN PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH MENURUT QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
28-05-2024
Indonesia
Banda Aceh
Refuse and refuse disposal--Government policy, Sampah, Pembuangan
Pengelolaan sampah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 7 huruf a tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai pembatasan timbulan sampah dengan melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik di beberapa bidang usaha di Banda Aceh. Namun, penggunaan kantong plastik di Banda Aceh masih tergolong masif, sehingga produksi sampah di Banda Aceh mengalami peningkatan setiap tahunnya. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembatasan timbulan sampah menurut Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh dan apakah upaya yang dilakukan untuk membatasi timbulan sampah di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pembatasan timbulan sampah menurut Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh dan mengetahui apakah upaya yang dilakukan untuk membatasi timbulan sampah di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris untuk melihat langsung bagaimana fakta yang terjadi di lapangan dan bagaimana pelaksanaan pengaturan hukum di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembatasan timbulan sampah di Kota Banda Aceh belum dilakukan dengan optimal. Minimnya kesadaran masyarakat dan tidak patuhnya pemilik usaha untuk membatasi penggunaan kantong plastik menjadi alasan mengapa pembatasan timbulan sampah belum maksimal. DLHK3 Banda Aceh melakukan upaya aksi kolaborasi dengan beberapa komunitas untuk mensosialisasi dan mengedukasi pembatasan timbulan sampah di Kota Banda Aceh.

Disarankan agar DLHK3 Banda Aceh melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar qanun yang masih menggunakan kantong plastik. DLHK3 harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha agar pelaku usaha mengurangi penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.