KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YANG DIBUAT MELALUI KERJASAMA DENGAN BIRO JASA

KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN YANG DIBUAT MELALUI KERJASAMA DENGAN BIRO JASA
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Legal instruments, Private companies, Perseroan Terbatas
Notaris, Perseroan Terbatas, Akta pendirian, Akta Perseroan Terbatas, Biro jasa
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas harus dibuat dengan akta notaris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UUJN dan Kode Etik Notaris, namun dalam perkembangannya masih terdapat notaris yang membuat akta pendirian Perseroan Terbatas yang menyimpang dengan ketentuan UUJN dan Kode Etik Notaris khususnya membuat dalam mencari klien. Di era penuh persaingan saat ini meningkatkan minat notris untuk menggunakan biro jasa sebagai wadah untuk mencari klien, namun dalam ketentuannya penggunaan biro jasa tersebut dilarang dalam UUJN dan Kode Etik Notaris.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan akta pendirian perseroan yang dibuat melalui kerjasama dengan biro jasa, mengkaji dan menganalisis tanggung jawab notaris yang membuat akta pendirian perseroan melalui kerjasama dengan biro jasa.

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh data yang diperoleh melalui penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat melalui biro jasa adalah akta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Kode Etik Notaris. Bekerjasama dengan biro jasa dalam pembuatan akta adalah salah satu bentuk ancaman bagi keabsahan suatu akta otentik, karena jika ditelaah dari proses pembuatan akta itu sendiri terdapat indikasi pemafaatan dan pelanggaran hukum yang belum diatur secara jelas dalam peraturan jabatan notaris ataupun undang-undang notaris. Apabila notaris menggunakan biro jasa dalam pembuatan akta maka akibat hukum atas perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab notaris. sekalipun notaris bertanggung jawab hanya pada pembuktian materil bukan berarti notaris dapat membuat akta sesuka hati.

Perlu diperhatikan adalah penggunaan surat kuasa dimanfaatkan biro jasa untuk menemukan celah hukum dimana notaris dengan perantara biro jasa dapat membuat akta dimanapun dengan membuat surat kuasa khusus untuk mewakili penghadap kepada orang lain. Oleh karena itu perlu untuk membuat ketentuan khusus mengenai penggunaan surat kuasa khusus syarat pembuatan akta. Notaris diharapkan selalu menjalankan tugas dan jabatannya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords: Akta Pendirian, Perseroan Terbatas, Biro Jasa

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.