PENYELESAIAN SENGKETA DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH BLOK PASE)
Perjanjian penanaman modal asing memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi suatu negara, termasuk sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Wilayah Kerja (WK) Pase yang merupakan salah satu sektor penting bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan bersama WK Pase antara Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase Inc. telah menimbulkan persoalan hukum sehingga berdampak terhadap PAD Pemerintah Aceh. Sengketa tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tujuan Penulisan ini adalah menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI serta memahami faktor-faktor pemicu sengketa dalam pengelolaan Blok Pase. Penelitian bertujuan untuk mendalami BANI dan menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi timbulnya sengketa di dalam pengaturan Blok Pase.
Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode hukum yang dilakukan melalui pendekatan berdasarkan bahan hukum utama yaitu menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI yaitu, penunjukan arbiter pemohon, registrasi, pengiriman ke termohon, jawaban termohon dan penunjukan arbiter, penunjukan ketua majelis dan pembuatan SK majelis, sidang dan, putusan. Faktor yang memicu terjadinya sengketa antara Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase Inc terkait Blok Pase dikarenakan Triangle Pase Inc (TPI) tidak melaksanakan kewajiban kontraktual yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (KBH).
Disarankan kepada PDPA atau sekarang PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA) untuk melakukan upaya upaya hukum dalam rangka pembatalan terhadap putusan BANI yang telah merugikan PDPA dan Pemerintah Aceh.
Disarankan kepada (BPMA) agar dapat memediasi penyelesaian sengketa antara PDPA dan TPI. Hal ini mengingat (BPMA) memiliki fungsi pengendalian, pengawasan dan pelaksaan terhadap Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Aceh dan pentingnya menjaga komunikasi yang terbuka dan efektif antara kedua belah pihak, yaitu Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase (TPI), selama pelaksanaan kontrak. Komunikasi yang baik dapat membantu mencegah terjadinya ketidaksepakatan dan ketidakpahaman terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.