PENYERANGAN HARKAT DAN MARTABAT TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (SUATU ANALISIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

PENYERANGAN HARKAT DAN MARTABAT TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (SUATU ANALISIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
01-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Presidents, Presiden, Political crimes and offenses--Law and legislation, Offenses against heads of state
Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden, Presiden, Wakil Presiden
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penghinaan presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan Nomor 013-022/PUUIV/2006. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur ketentuan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yaitu dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220. Adanya pasal ini telah banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap dapat mengekang masyarakat dalam melakukan kritik terhadap pemerintahan oleh presiden dan wakil presiden.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan hukum penyerangan harkat dan martabat terhadap presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan menjelaskan perbedaan pasal penyerangan harkat dan martabat terhadap presiden dan wakil presiden dengan pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis untuk mendapatkan berbagai penjelasan yang berkaitan dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penetapan pasal penyerangan harkat dan martabat terhadap presiden dan wakil presiden tidak bermaksud untuk meniadakan ataupun menghalang kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat maupun kritikannya, namun untuk menjaga nilai ataupun moral baik secara agama maupun secara sosial agar menjadikan masyarakat yang beradab. Didasarkan pada kesadaran manusia dalam sikap saling menghormati, mengeluarkan pendapat maupun kriktikan dengan baik dan benar tanpa merujuk kepada hal yang menista, memfitnah atapun menghina. Perbedaan dengan pasal penghinaan adalah pada istilah dari penghinaan menjadi penyerangan harkat dan martabat, lalu dari delik biasa diubah ke delik aduan, perbedaan dari sisi subjek yang mengatur penghinaan kepada pejabat, menjadi penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden, dan yang terakhir perbedaan dalam pengaturan sanksi yang sekarang ditambah dengan pidana denda.

Disarankan penerapan pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara ketat dan teliti agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penegakan hukumnya dan pelindungan harkat dan martabat terhadap presiden dan wakil presiden.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.