PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA ADANYA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA DI KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 171 huruf d kompilasi hukum islam. menyebutkan bahwa "harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan pewaris baik berupa harta benda miliknya maupun hak-haknya. Seorang ahli waris harus meminta persetujuan dari ahli waris lainnya apabila hendak melakukan peralihan hak terhadap hak warisannya, sebab ahli waris yang lainnya juga mempunyai hak atas harta warisan tersebut. Praktek nya dalam penjualan tanah warisan masih sering terjadi penjualan tanah warisan oleh salah satu ahli waris tanpa adanya persetujuan dari ahli waris lainnya yang tidak sesuai dengan pasal 833 kuhperdata dan 171 huruf di kompilasi hukum islam.
Tujuan dari penelitian ini yaitu menjelaskan penyebab PPAT mengeluarkan akta jual beli terhadap tanah waris yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT terhadap tanah warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tanpa jelas alas hak nya, dan akibat hukum terhadap pembelian tanah warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pedekatan penelitian kualitatif analisis secara induktif. Teknik penelitian lapangan dengan mengumpulkan seluruh bahan dari responden dan informan melalui wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan cara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab PPAT mengeluarkan akta jual beli tanah yaitu faktor identitas yang diperlihatkan kepada PPAT sebagai bukti lain yang menunjukkan klaim atas tanah tersebut, dan faktor nilai transaksi juga relasi penjualan tanah tersebut dengan imbalan lebih dari nilai transaksi, dalam proses pembuatan akta jual beli PPAT tidak menerapakan prinsip kehatihatian sehingga PPAT tidak memeriksa kembali dokumen yang diserahkan kepada PPAT sebagai syarat peralihan hak, dan akibat dari penjualan tanah tersebut akta yang dibuat oleh PPAT dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan sehingga akta tersebut dapat dibatalkan demi hukum, akibat batal nya akta tesebut maka transaksi jual beli juga batal sehingga mengakibatkan kerugian materil terhadap pembeli tanah waris tersebut.
Disarankan kepada PPAT dalam proses penjualan harta warisan PPAT harus memeriksa kembali dokumen yang diserahkan oleh para penghadap sebagaimana dalam peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian hal tersebut agar PPAT terhindar dari sengketa yang akan terjadi terhadap akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
Kata Kunci : Penjualan, Tanah Warisan, Ahli Waris
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.