TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR DAN BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN PIDIE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR DAN BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN PIDIE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
04-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Usaha pertambangan tanpa izin, Pertambangan pasir, Izin usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah)”. Hasil tambang pasir dan batuan sangat digemari masyarakat karena fungsinya, yaitu sering digunakan pada kegiatan infrastruktur bangunan dan kebutuhan lainnya membuat kegiatan pertambangan ini makin marak terjadi di Kabupaten Pidie. Meskipun sudah ada instrumen hukum yang mengatur, namun masih didapati beberapa oknum penambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Pidie.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pertambangan pasir dan batuan tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Pidie, dan menjelaskan upaya penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Pidie dalam menanggulangi peristiwa tindak pidana pertambangan pasir dan batuan tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Pidie.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan peninjauan langsung pada instansi yang menjadi objek untuk mendapatkan data primer melakukan wawancara terhadap responden dan informan, dan penelitian kepustakaan (library research). Yaitu cara pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku, jurnal, makalah, dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian ini menemukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan pasir dan batuan tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Pidie adalah faktor lingkungan masyarakat, faktor ekonomi, faktor sulitnya mendapatkan izin usaha pertambangan, faktor minimnya sosialisasi terkait peraturan perundangundangan pertambangan pasir dan batuan, dan faktor kurangnya pengawasan oleh aparat penegak hukum. Upaya penanggulangan yaitu upaya preventif melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan, memasang pamflet himbauan tentang kejahatan pertambangan dan pengawasan langsung terhadap kegiatan pertambangan. Upaya represif yaitu menindak pelaku kejatahan pertambangan dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

Disarankan kepada Kepolisian Resor Pidie untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang makin marak terjadi di Kabupaten Pidie dan menindak secara tegas oknum penambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan agar tidak mengulangi perbuatannya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.