PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MERKURI PADA KEGIATAN PENGGILINGAN BATU EMAS SKALA KECIL DI DESA PAYA ATEUK, KECAMATAN PASIE RAJA, KABUPATEN ACEH SELATAN

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MERKURI PADA KEGIATAN PENGGILINGAN BATU EMAS SKALA KECIL DI DESA PAYA ATEUK, KECAMATAN PASIE RAJA, KABUPATEN ACEH SELATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
24-06-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Perdata, Civil Procedure, Mercury--Environmental aspects
Merkuri, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum acara perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup. Namun pada praktiknya, pelaku usaha penggilingan batu emas skala kecil di Desa Paya Ateuk belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup karena masih menggunakan merkuri dan limbah hasil penggilingan batu emas belum di kelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dampak merkuri bagi lingkungan dan masyarakat sekitar daerah pengglilingan batu emas, untuk menjelaskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penggilingan batu emas, dan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam penggunaan merkuri pada praktik penggilingan batu emas skala kecil oleh masyarakat.

Penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden dan informan untuk memperoleh data primer yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan merkuri pada kegiatan penggilingan batu emas skala kecil di Desa Paya Ateuk berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan masyarakat, dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas perbuatan ini sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan membuat bak penampungan air agar limbah yang dihasilkan dari proses penggilingan batu emas tersebut tidak mencemari lingkungan hidup. Bahwa sampai pada saat penelitian ini dilakukan belum ada gugatan terhadap kerugian tersebut.

Disarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan merkuri secara bebas tanpa memenuhi standar kesehatan, dan mengganti merkuri dengan alternatif lain yang lebih efektif serta ramah bagi lingkungan dan kesehatan. Disarankan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan edukasi terkait aturan hukum dan bahaya merkuri bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup serta mengawasi penggunaan merkuri pada masyarakat pelaku usaha penggilingan batu emas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.