STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG MENGAKIBATKAN MATI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 258/PID.B/2019/PN-CKR)
Pada Putusan Nomor 258/Pid.B/2019/PN-Ckr tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati, terdakwa Bayu Segara dan terdakwa Kaharudin Fauzy Almeyda bersama rekan-rekannya melakukan pencurian. Jaksa penuntut umum menggabungkan kedua terdakwa dalam satu berkas perkara walaupun keduanya memiliki kualitas perbuatan yang berbeda. Dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif, dengan dakwaan kesatu menggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dakwaan kedua menggunakan Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, walaupun faktanya perbuatan terdakwa menurut hasil penyidikan tidak memenuhi unsur Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis tindakan jaksa penuntut umum yang kurang tepat dalam menggabungkan berkas perkara antara kedua terdakwa dengan kualitas perbuatan yang berbeda, dan menganalisis bahwa bentuk dakwaan serta dasar hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat.
Penulisan ini bersifat studi kasus dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa data sekunder, melalui kegiatan membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan Putusan Nomor 258/Pid.B/2019/PN-Ckr.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak tepat dalam menggabungkan berkas perkara antara terdakwa Bayu Segara dan terdakwa Kaharudin Fauzy Almeyda karena antara kedua terdakwa memiliki kualitas perbuatan yang berbeda. Penggabungan dakwaan tersebut menyebabkan terdakwa kesulitan dalam pembelaan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum tidak tepat dalam menggunakan dakwaan alternatif dengan dakwaan kedua Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, karena pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan hasil penyidikan. Lebih tepat bagi jaksa penuntut umum untuk menggunakan bentuk dakwaan subsidair.
Disarankan kepada penuntut umum untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kualifikasi peran dalam menyusun dakwaan terhadap kasus yang memiliki delik penyertaan, dan tidak hanya berfokus pada memenjarakan terdakwa, serta agar lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa didasarkan pada hasil penyidikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.