IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Peyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak berdasarkan keadilan restoratif dinilai sangat membantu untuk penyelesaiaan perkara diluar pengadilan dibanding dengan jalur pengadilan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice. Salah satu implementasi restorative justice dalam Kepolisian Resor Kota Banda Aceh yaitu terdapat pada Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terkait penerapan restorative justice masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan apa saja kendala dalam penerapan sistem restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dengan metode yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan juga informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca: buku, jurnal dan juga peraturan perundang-undangan.
Penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice menggunakan mekanisme diversi karena penyelesaiannya melalui pendekatan restorative justice. Diversi sifatnya peralihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dengan menggunakan mediasi. Restorative justice bertujuan memberikan keadilan bagi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak sehingga dapat tercapainya diversi. Kendala-kendala dalam implementasi restorative justice adalah orang tua yang kurang memahami Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, pelaku yang tidak kooperatif dan korban terkena gangguan psikologis yang dikarenakan tekanan yang diberikan oleh pelaku.
Disarankan dalam menerapkan restorative justice ini pihak penyidik dipastikan memiliki pemahaman kuat mengenai konsep dari restorative justice dan dalam mengatasi kendala-kendala ini, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh perlu memperhatikan pelatihan dan dukungan yang memadai untuk personel mereka.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.