PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENYELESAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN OLEH ANAK DI PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI PONDOK PESANTREN MODERN BABUN NAJAH BANDA ACEH)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENYELESAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN OLEH ANAK DI PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI PONDOK PESANTREN MODERN BABUN NAJAH BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penyiksaan, Kejahatan anak dan remaja, Restorative justice, Juvenile delinquency, Torture
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Penganiayaan, Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Kejahatan anak dan remaja, Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Tindak pidana penganiayaan ringan oleh anak di lingkungan sekolah khususnya pesanten merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan yang tepat demi menjaga kesejahteraan dan kebutuhan anak sebagai pelaku dan korban, menjelaskan mekanisme penyelesaian serta melihat upaya masyarakat di lingkungan pondok pesantren dan masyarakat umum dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan oleh anak di pesantren.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai peran pondok pesantren serta menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dan melihat keefektifan penyelesaian restorative justice dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang ada di lingkungan pesantren.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berperan penting dalam penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di kalangan santri. Dengan melibatkan aparat setempat serta aparat kepolisian pondok ,pesantren ini menyediakan layanan mediasi dan konseling yang memungkinkan pelaku dan korban untuk berdialog secara terbuka, memahami perspektif masing masing, dan mencari solusi yang memuaskan semua pihak. Penerapan restorative justice di pesantren terbukti efektif dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan. Pendekatan ini dilakukan secara kekeluargaan, membantu memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan damai.

Disarankan perlunya pengembangan program yang spesifik untuk kasus penganiayaan ringan di pondok pesantren dengan mempertimbangkan budaya dan agama, serta penelitian tentang peran lembaga terkait seperti lembaga perlindungan anak dan juga penting untuk menginvestigasi keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak, termasuk orang tua santri, dalam proses restorative justice.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.