KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH

KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
08-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Money Laundering, Narkotika dan kejahatan, Narcotics--Criminal provisions, Uang, Pencucian
Pencucian uang, Money laundering, Tindak pidana narkotika
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Banyaknya keuntungan yang didapatkan dari transaksi narkotika, menimbulkan pemikiran pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari transaksi narkotika. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan narkotika mempunyai hubungan yang saling terkait, namun kewenangan instansi terkait seperti Polri dan BNN belum diatur secara jelas dan tegas dalam UU TPPU.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan koordinasi penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak kejahatan narkotika.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni dengan mengkaji keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan dalam penerapan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk mendapatkan fakta-fakta serta data guna menjadi sumber dalam kebutuhan identifikasi masalah yang akan membantu dalam penyelesaian masalah yang ada. Jenis pendekatan yang digunakan adalah dengan pengumpulan data primer melalui wawancara terhadap responden dan informan. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal dan hasil penelitian ilmiah.

Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang belum optimal karena UU TPPU masih memiliki keterbatasan dalam upaya pendeteksian tindak pidana pencucian uang, Kendala yang dihadapai dihadapi Kepolisian Daerah Aceh dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri dari Kendala Yuridis seperti adanya tumpang tindihnya kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan upaya yang dilakukan Kepolisian Daerah Aceh dalam mengatasi kendala terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri dari upaya yuridis, seperti: melakukan koordinasi dengan oprasional Polri dan koordinasi dengan lembaga yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) dan upaya teknis seperti; melakukan pembinaan sikap mental dan keberanian penyidik dalam melakukukan proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang, pengoptimalan tugas penyidik dan mendorong motivasi serta disiplin dalam penanganan penyelidikan tindak pidana pencucian uang, mengikuti pendidikan dan Pelatihan terhadap penanganan tindak pidana pencucian uang, mengikuti pelatihan penyidik dibidang teknologi informasi, dan upaya meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan pengajuan anggaran yang memadai.

Dengan melihat permasalahan yang timbul maka perlu disarankan dapat mengadakan koordinasi dan kerjasa secara intensif antara Polri, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung guna mengoptimalisasi dan kecepatan penyelesaian penyidikan, disarankan dapat melakukan pembenahan yang berkelanjutan dalam struktural anggota Polri dan agar tersedia perpustakaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dapat melakukan penambahan personel pada Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Jajaran Polda Aceh yang sesuai dengan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pelaksaan KUHAP

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.