PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)

PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
03-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan anak dan remaja, Juvenile delinquency
Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Hukum pidana anak, Sanksi Pidana Pelatihan Kerja, Kejahatan anak dan remaja, Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pidana pelatihan kerja merupakan pengganti dari pidana denda yang dikenakan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya anak yang dijatuhkan pidana pelatihan kerja menjadi alasan dalam pelaksanaannnya dapat memenuhi hak anak dan selama menjalani masa pidananya dapat berjalan dengan lancar, Namun pada kenyataannya pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum masih memiliki beberapa kendala yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pelatihan kerja oleh anak.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi pidana pelatihan kerja, kendala dalam pelaksanaan pelatihan kerja dan upaya dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Jenis penelitiana ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangnan, dan jurnal yang terkait dengan objek penelitian.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi pidana pelatihan kerja yang terhadap anak masih tidak berjalan dengan baik karena beberapa hambatan dalam proses pelaksanaan pelatihan kerja seperti kurangnya pengawasan, Keterbatasan sumber daya manusia, kerjasama dengan lembaga lain, penegakan hukum, dan tidak tersedianya lembaga khusus untuk pelatihan kerja. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan pelatihan kerja seperti melaksanakan pelatihan bagi orang tua dan keluarga, melatih keterampilan anak sebelum pelatihan kerja, dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan lembaga vokasi sebagai tempat anak melaksanakan pelatihan kerja.

Disarankan kepada Hakim anak untuk memperhatikan jangka waktu yang dijatuhkan kepada anak sesuai dengan UU SPPA, Pihak BAPAS Kelas II Banda Aceh agar menjalin hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah yang menyediakan pelatihan kerja guna tercapainya tujuan reintegrasi anak dan orang tua untuk melakukan pengawasan dengan baik demi pelatihan kerja yang diberikan kepada anak tidak menjadi sia-sia dan menjadi bekal nantinya bagi anak kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.