KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DAGANG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BABALAN KABUPATEN LANGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA)
Ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku UMKM di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang belum mendaftarkan merek dagang sehingga merek dagang mereka tidak memperoleh perlindungan hukum terhadap pihak yang memiliki itikad tidak baik atas merek dagang tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang, hambatan pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran merek dagang serta upaya yang dilakukan oleh instansi terkait guna meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan memperhatikan fakta atau data pada lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan serta data kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kabupaten Langkat Sumatera Utara terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang masih minim, dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang kemudian pelaku UMKM telah memiliki NIB dan SPPIRT serta biaya pendaftaran merek dagang yang relatif mahal dan jarak untuk melakukan pendaftaran merek secara manual cukup jauh. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap pendaftaran merek dagang yaitu dengan mengadakan sosialisasi, seminar atau webinar bersama narasumber yang kompeten di bidang merek, mendampingi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang serta menyediakan unit layanan pendaftaran merek pada tempat kemasyarakatan.
Disarankan kepada pelaku UMKM di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara untuk mendaftarkan merek dagang agar memperoleh perlindungan dan kepastian hukum serta kepada Dinas terkait untuk menciptakan program kerja yang lebih efisien guna meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek dagang dan kepada DJKI Kemenkumham Sumatera Utara untuk menyediakan unit layanan pendaftaran merek pada kantor pemerintahan setempat guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran merek dagang secara manual.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.