PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
02-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Offenses against property, Restorative justice
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Tindak pidana pencurian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Penyelesaian tindak pidana pencurian di Indonesia dapat diselesaikan dengan pendekatan alternatif yang diambil dalam penegakan hukum, yaitu keadilan restoratif. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula daripada pembalasan. Penyelesaian ini di atur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Retoratif. Implementasi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan pertimbangan tertentu merujuk pada terpenuhinya syarat yang terdapat pada Pasal 5 ayat (1).

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian dan kendala terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta akibat hukum yang timbul dari penyelesaian melalui restorative justice.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yang dilakukan melalui observasi dan wawancara untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian yang di peroleh pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang mana dalam hal ini melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Dalam konteks penelitian dan penyelesaian kasus pencurian yang diangkat, terdapat upaya untuk menerapkan keadilan restoratif, di mana Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi landasan hukumnya. Prosesnya juga dihadapkan pada kendala-kendala yang disebabkan oleh faktor hukum dan undang-undang, pelaku dan korban, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan kemampuan penegak hukum dalam melakukan mediasi. Konsep keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan mengizinkan penghentian perkara dengan syarat terjadinya pemulihan keadaan semula melalui kesepakatan antara pihak terkait, dengan tujuan memastikan terwujudnya keadilan yang lebih komprehensif dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pelaku dibebaskan dari proses pengadilan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum formal.

Diperlukan adanya aturan yang lebih konkret sebagai pedoman dalam menyelesaiakan perkara pidana melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan diharapkan terus meningkatkan penerapan keadilan restoratif serta perlu melibatkan penegak hukum yang dapat memfasilitasi para pihak untuk mencapai tujuan perdamaian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.