PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Meskipun UU ITE sudah mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian online, namun di Banda Aceh tindak pidana ini masih saja terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, modus operandi tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundangundangan merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, yaitu: kemudahan mengakses/ menjangkau situs judi online, minimnya risiko ditangkap, ekonomi, kencanduan bermain judi online, lingkungan/ sosial masyarakat, lemahnya ajaran agama, adanya kesempatan, dan permainan judi online bervariasi. Modus operandi tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dilakukan dengan sistem deposit dan sistem transaksi langsung untuk bermain judi online. Upaya penanggulangan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dengan melakukan upaya preventif dan represif.
Disarankan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk tetap terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online tanpa tebang pilih. Meningkatkan peralatan dalam menunjang cyber patroli agar dapat menjerat pelaku tindak pidana perjudian online. Kepada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Wilayatul Hisbah di Wilayah Kota Banda Aceh untuk memberantas dan menerapkan ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku tindak pidana perjudian online mendapatkan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.