STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/Pid.Sus-Anak/2022/PN TKN. ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG
Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara Indonesia, karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan. Namun anak sebagai aspek yang terkait dengan hukum dan peraturan, menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak termasuk dalam melanggar hukum dan peraturan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kdua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk mengetahui anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang pada perkara pidana Putusan Nomor -/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn dan untuk mengetahui sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dalam perkara pidana Putusan Nomor-/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor -/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebagaimana keterangan saksi dan terdakwa yang seharusnya menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutannya. Terlebih lagi fakta tersebut merupakan adanya tindak pidana pemerkosaan seperti yang diatur dalam pasal 78 D KUHP. serta dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mengabaikan adanya fakta tindak pidana pemerkosaan dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dimana pengabaian terhadap fakta tersebut artinya pengabaian terhadap dakwan jaksa kabur.
Disaranakan kepada jaksa dalam membuat tuntutannya harus lebih memperhatikan fakta yang ada dan mempertimbangkan faktor tindak pidana pemerkosaan yang turut dilakukan terdakwa. Juga kepada hakim dalam mempertimbangkan putusan tidak hanya berpatokan dengan surat dakwaan, melainkan lebih melihat fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.