PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN RAWAT INAP DI RSUD SULTAN ISKANDAR MUDA KABUPATEN NAGANÂ RAYA
Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjelaskan pelaksana pelayanan publik harus berperilaku adil, tidak diskriminatif, dan tidak menyimpang dari prosedur. Dalam praktiknya di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya masih terdapat keluhan pasien yang merasa belum puas dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis dalam pelayanan rawat inap.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap, bentuk perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap dan menjelaskan hambatan serta solusi dalam perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap di RSUD Sultan Iskandar Muda kabupaten Nagan Raya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dan melalui media elektronik terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap telah diupayakan berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat keluhan pasien akibat tingkat kepuasan yang berbeda beda dan bentuk perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap dilakukan dengan cara memberikan kebebasan kepada pasien untuk melaporkan setiap keluhan yang dialaminya. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pasien dalam pelayanan rawat inap, seperti sarana dan prasarana kurang memadai, kurangnya kualitas sumber daya manusia, dan kurangnya komunikasi. Solusi menghadapi hal tersebut adalah mengoptimalkan sarana dan prasarananya, adanya pelatihan dan evaluasi terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, dan perlu dilakukan pendekatan terhadap pasien.
Disarankan kepada RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya untuk dilakukan perbaikan sarana dan prasarana, melakukan perbaikan secara berkelanjutan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kepada pasien diharapkan aktif bertanya terkait dengan prosedur yang kurang dipahami, serta memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM perawat dengan diadakan pelatihan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.