PERAN DINAS SOSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI BANDA ACEH

PERAN DINAS SOSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
15-07-2024
Indonesia
Banda Aceh
Adopsi, Public welfare, Dinas Sosial--Aceh, Adoption--Law and legislation, Anak angkat
Anak angkat, Pengangkatan anak, Adopsi, Dinas Sosial, Pelayanan publik, Lembaga publik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak melalui adat kebiasaan maupun penetapan pengadilan dan wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak”. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak melalui adat kebiasaan tanpa melaporkannya ke Dinas Sosial karena menurut pandangan masyarakat bahwa hal tersebut harus melewati proses yang panjang dan biaya sehingga dalam pelaksanaannya anak angkat tidak terdaftar secara hukum.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Banda Aceh, menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pengangkatan anak serta menjelaskan peran dan tanggung jawab dinas sosial terhadap penyelesaian pada pelaksanaan pengangkatan anak.

Metode pengumpulan data dalam penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh melalui kajian literature dan peraturan perundang - undangan.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam pelaksanaannya orang tua angkat yang sudah melakukan pengangkatan anak tidak memenuhi syarat yang telah diperjanjikan seperti tidak melaporkan perkembangan anak kepada Dinas Sosial sebagai bentuk pengawasan. Hambatan dalam pelaksanaan pengangkatan anak terdapat dari faktor internal yakni: dinas sosial terkendala oleh waktu serta kerusakan pada sistem. Adapun faktor ekstenal yakni: Calon orang tua angkat disebabkan oleh faktor ekonomi serta faktor keyakinan dan dari orang tua kandung disebabkan oleh pekerjaan maupun biaya. Peran Dinas Sosial dalam pengangkatan anak ini yaitu melakukan pemeriksaan dokumen, uji kelayakan calon orang tua angkat, mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara dan mengeluarkan rekomendasi kelayakan calon orang tua angkat.

Disarankan kepada Dinas Sosial untuk mempergunakan wewenangnya guna mempertegas dalam hal melakukan bimbingan terhadap orang tua angkat yang tidak melakukan kewajibannya agar tetap menjamin kesejahteraan anak yang ada di lingkungan orang tua angkatnya. Disarankan kepada calon orang tua angkat dan orang tua kandung harus memahami terlebih dahulu tentang prosedur pengangkatan anak sehingga dalam prosesnya tidak terjadi hambatan dalam melakukan pengangkatan anak. Disarankan kepada masyarakat dan Panti Asuhan di Banda Aceh agar terus melakukan pengawasan baik dari lingkungan maupun secara langsung terhadap pembimbingan yang dilakukan oleh Dinas Sosial sebagai tanggung jawab dalam pemenuhan perlindungan anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.